Ratusan Koperasi di Kota Malang Ditutup, 350 Masih Diverifikasi
MALANG– Sebanyak 200 koperasi di Kota Malang resmi ditutup karena dinilai melanggar Undang-Undang Perkoperasian secara fatal. Penutupan ini dilakukan setelah verifikasi oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terhadap total 500 koperasi yang tercatat di kota ini.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan koperasi yang ditutup umumnya sudah tidak aktif dan tidak lagi menjalankan kegiatan seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Sudah tidak jalan lagi, tidak aktif, dan tidak pernah melakukan RAT. Jadi kita identifikasi dan ajukan ke kementerian untuk pencabutan izinnya,” kata Eko.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap sekitar 350 koperasi yang tersisa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan koperasi yang masih beroperasi tetap sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Eko menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku secara dinamis di tingkat pusat. “Untuk yang masih aktif, kita akan terus awasi dan arahkan sesuai UU Perkoperasian terbaru,” ujarnya.
Dalam menjalankan pengawasan dan pembinaan koperasi, Diskopindag bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai mitra strategis. Dekopin berperan penting dalam mendampingi gerakan koperasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Dekopin ini partner kami untuk mengedukasi pelaku koperasi. Mereka mitra pemerintah dalam mengembangkan gerakan koperasi di Kota Malang,” tambah Eko.
Melalui langkah ini, Diskopindag berharap koperasi yang tersisa benar-benar produktif, sehat secara kelembagaan, dan mampu menjadi pilar ekonomi masyarakat di tingkat lokal. (cia)