PPDB Diganti SPMB, Penerimaan Siswa Baru Dimulai Awal Mei

JAKARTASistem penerimaan siswa baru resmi berganti nama dan mekanisme. Yakni dari sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pelaksanaan SPMB rencananya dimulai minggu pertama Mei 2025.  

 Itu menyusul Kemendikdasmen  resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelas  Gogot di Jakarta.

Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama. Yakni pertama, Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kedua,  Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

Selanjutnya, ketiga yakni Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA. Jalur ini dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sedangkan keempat Jalur Mutasi. Jalur ini diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tambah Dirjen Gogot.

Selain itu Dirjen Gogot mengatakan,  pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.

“Penerimaan murid baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia. Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi,” jelas Gogot.

Sementara itu, terkait jadwal dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB, Dirjen Gogot menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi.

Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi di SMK akan mempertimbangkan beberapa aspek utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara transparan. Ini  termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, guna memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan terbuka.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain. Sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik, termasuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” tegas Dirjen Gogot. (red)

Sekarang