PP TUNAS Resmi Mulai Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak Hari Ini
SekarangAja,JAKARTA–Resmi anak-anak tak bisa lagi akses platform digital mulai Sabtu (28/3/2026) hari ini. Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform. Yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh. “Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok (hari ini) dan akan terus memantau,” katanya, kemarin.
Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. “Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (red)
- Anak-anak tak bisa main Facebook
- Anak-anak tak bisa main Instagram
- Anak-anak tak bisa main Roblox
- Anak-Anak tak bisa main TikTok
- Anak-anak tak bisa main X
- Anak-anak tak bisa nonton Bigo Live
- Anak-Anak Tak bisa nonton YouTube
- Aturan tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Hari Ini Anak-Anak Tak bisa akses media sosial
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
- Meutya Hafid
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
- Platform Wajib Batasi Akses Anak Hari Ini
- PP Tunas
- PP TUNAS Resmi Mulai Berlaku















