U

Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu

JAKARTA– Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri  hingga saat ini  melakukan penyidikan 21 tindak pidana pemilu. Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses. Kemudian, tiga di antaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Dari 34 itu, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Djuhandani menjelaskan, dari 10 kasus yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam tahap sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu telah  melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

“Sebelumnya sudah ada tujuh terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.

Sekarang

ULT12AS 1987 Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan

Inspirasi

Festival Tabuh Bedug Ramadan 2026 Rawat Tradisi

Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas 206 Lapangan Padel

Sekarang