PKL di Koridor Kayutangan dan Alun-Alun Merdeka akan diatur Perwal
KOTA MALANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus untuk mengatur keberadaan PKL di dua kawasan di Kota Malang. Yakni kawasan Alun-Alun Merdeka dan Koridor Kayutangan.
Ini dijelaskan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Ia mengatakan, menurut Perda Tentang Ketertiban Umum, dua kawasan itu memang tak dibolehkan untuk PKL. Namun kawasan tersebut kini sudah berubah dan berkembang sejak 10 tahun terakhir.
“Kondisinya memang dua kawasan ini, khususnya Koridor Kayutangan menjadi destinasi wisata. Sedangkan PKL tidak dibolehkan sesuai perda. Tapi tetap nanti kami akan susun perwal agar bagaimana nanti ini mereka bisa juga terfasilitasi, teratur,” tegas Wahyu kemarin saat ditemui.
Dijelaskannya dalam perwal akan diatur PKL yang terdata bisa berjualan. Skema yang muncul untuk dibahas adalah menentukan satu dua titik lokasi khusus untuk PKL.
Tidak hanya itu, skema lain yang akan dipertimbangkan Pemkot Malang untuk menampung kegiatan usaha masyarakat itu bisa dibatasi dengan waktu. Atau hanya bisa berjualan di jam-jam tertentu, misalkan hanya malam hari saja.
“Itu bisa saja, misalnya di tentukan lokasi berjualan dimana. Atau nanti dibatasi hanya jualan malam saja dan sebagainya itu kami perlu bahas lagi,” tegas Wahyu.
Ia mengatakan perwal ini akan dirancang untuk mewujudkan dua kawasan tersebut aman, nyaman dan tentram. Namun juga bisa memfasilitasi PKL. Maka dari itu penyusunan perwal akan segera dikerjakan dengan proses pembahasannya. (ran)















