Permudah Investasi, RDTR Kota Malang Dipaparkan di Kementerian ATR/BPN

KOTA MALANG– Pemkot Malang memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Kamis (11/7/2024). Itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta.

Hal ini dilakukan Pemkot Malang sebagai upaya memajukan Kota Malang dalam rencana pembangunan dengan konsen pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri. Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memimpin pemaparan didampingi perangkat daerah terkait.

“Ini dalam rangka mewujudkan rencana kedepan Kota Malang di sektor Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang. Arahnya Kota Malang bisa jadi pusat kegiatan berskala nasional yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas serta pengembangan kawasan permukiman yang inklusif,” urai Wahyu.

Ia mengatakan bahwa faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Ia  berharap agar setelah melakukan paparan RDTR kali ini bisa   meningkatkan investasi di Kota Malang. “Karena ini juga upaya dan proses untuk mendapat persetujuan sebagai dasar sistem perizinan dan upaya percepatan investasi. Sehingga segera bisa kami buatkan perwal (peraturan wali kota) ,” urai Wahyu merujuk pada masalah-masalah sistem perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sempat dialami Kota Malang.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir Dwi Hariyawan, MA mengatakan bahwa Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” jelas Dwi.

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.

Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (ran)

IP Lokal  Pendorong Kreativitas Era Global

Sekarang

IP Lokal  Pendorong Kreativitas Era Global

Sekarang

Maba UIN Cirebon Diberi Penguatan Karakter dan Cinta Tanah Air

Sekarang