Peringatan May Day, Ini Kata Ketua DPRD Kota Malang  Tentang Buruh

MALANG– Kolaborasi yang  kuat lintas elemen  dibutuhkan untuk menjamin kesejahteraan buruh di Kota Malang. Tidak hanya koordinasi sesama buruh, tetapi juga kolaborasi antara buruh, pengusaha dan pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan.

Ini disampaikan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS, Kamis (1/5/2025) pada Peringatan Hari Buruh Internasional atay  May day  2025. 

“Harapannya semua dapat bersatu untuk dapat menjaga kesejahteraan para pekeraja. Mari kita wijudkan keadilan sosial, karena memang dalam unsur masyarakat masih banyak yang termarjinalkan,” kata Mia, sapaan akrab  Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS.

Selain itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional kali ini, ia memberikan apresiasi atas peran semua pihak yang turut berkontribusi dalam terciptanya kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Kota Malang. Baik dari para pekerja, pengusaha yang menyediakan lapangan pekerjaan hingga unsur pemerintah.

Khususnya pada pelaku usaha dan pelaku industri, ia  meminta agar terus konsisten  memenuhi hak pekerja. Mulai dari upah layak hingga jaminan sosial sesuai regulasi yang ada.

Menurutnya, saat ini para buruh masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan klasik. Salah satunya mengenai pemberian upah yang kurang layak. Ini  menandakan bahwa masih banyak pekerja yang belum menikmati hasil kerjanya secara pantas.

“Padahal karyawan atau buruh juga berhak hidup layak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.  

Namun berbicara soal ketenagakerjaan, saat ini para pengusaha juga tengah dihadapkan pada dinamika ekonomi yang cukup sulit. Tak dipungkiri bahwa kalangan pelaku usaha harus memutar otak menghadapi dinamika ekonomi secara global yang sedang terjadi.

Bahkan juga tidak jarang sebuah perusahaan harus berhadapan dengan keputusan yang dilematis untuk melakukan PHK sejumlah karyawan dengan keberlangsungan perusahaan. Untuk hal itu, tentu harus ada klausul kesepakatan yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan pekerja dan perusahaan.

“PHK (pemutusan hubungan kerja) ini sangat kita sayangkan kalau tidak ada klausul yang sama-sama menjadi kesesuaian antara pekerja dan pengusaha. Sehingga kasus ini masih tidak dapat kita terima dengan baik. Maka negara dan perusahaan harus bisa cari jalan tengah,” tutur Mia.

Tak hanya itu, isu soal pekerja perempuan dan anak-anak juga kerap dihadapi di sejumlah wilayah. Dari data yang ia himpun, di Indonesia masih ada lebih dari satu juta anak yang terpaksa menjadi buruh meski  belum berusia pekerja, yakni 18 tahun.

“Saya berharap seluruh perwakilan perusahaan di Kota Malang tidak turut melakukan hal tesebut. Saya berharap hal itu tak ada di Kota Malang. Kalaupun ada, kami siap mengadvokasi bersama,” pungkasnya. (inforial/cia)
 

Sekarang

Inflasi Wilayah Malang Bulan Juni Diklaim Terkendali

Sekarang