U

Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta Upaya Turunkan Konsentrasi Polutan

SekarangAja, JAKARTA Upaya menekan pencemaran udara terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE). Ini terbukti berpotensi menurunkan konsentrasi polutan secara signifikan.

Berdasarkan kajian Feasibility Assessment of Low Emission Zone (LEZ) oleh Breathe Jakarta tahun 2025, implementasi KRE secara luas dan terintegrasi dapat menurunkan konsentrasi PM2.5 hingga 30 persen.

Pembahasan kebijakan ini mengemuka dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi. Pembahasan melibatkan peneliti dari Universitas Indonesia serta mitra internasional dari C40 melalui program Breathe Cities. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan praktik terbaik global.

City Advisor Breathe Jakarta dari C40, Fadhil Firdaus mengatakan, penerapan KRE pada satu kawasan Transit Oriented Development (TOD) saja sudah mampu menurunkan kadar PM2.5 skala kawasan sebesar 8 hingga 11 persen dan 3 persen di seluruh wilayah Jakarta. Ia menilai, dampaknya akan semakin besar jika diterapkan di beberapa kawasan sekaligus dan saling terhubung.

“Kawasan Rendah Emisi mendorong perubahan sistem mobilitas perkotaan, dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik serta kendaraan ramah lingkungan. Dengan intervensi yang tepat, penurunan polusi udara bisa terlihat secara signifikan,” katanya, Senin (13/4/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.

Lebih dari itu, pendekatan KRE juga dirancang terintegrasi dengan sektor lain. Seperti pengelolaan sampah dan penerapan bangunan hijau, sehingga memberikan dampak lingkungan yang lebih luas dan berkelanjutan.

Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Sri Setiawati Tumuyu, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam implementasi kebijakan ini.

Menurut dia, penerapan KRE harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kondisi sosial, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi menjadi kunci, agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi, melainkan justru mendorong perubahan perilaku yang positif.

“Kawasan Rendah Emisi bukan sekadar konsep, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. Karena itu, perencanaannya harus matang agar kebijakan ini efektif sekaligus dapat diterima oleh masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, pemerintah daerah terus memperkuat langkah pengendalian pencemaran udara yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kawasan Rendah Emisi merupakan salah satu langkah strategis yang kami dorong. Pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas wilayah, serta dukungan aktif masyarakat,” jelasnya.

Asep optimistis, melalui kebijakan yang berbasis data, implementasi bertahap secara inklusif dan berkeadlian, serta kolaborasi yang kuat, upaya ini mampu menghadirkan perbaikan kualitas udara yang nyata.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan kualitas udara yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta,” tandasnya.  (red)

Sekarang

Kebut Restorasi Pantai Pulau Tidung Kepulauan Seribu

Sekarang