Pendaftaran PTPS Kota Malang Dibuka Lima Hari
MALANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Warga yang berminat bisa langsung mendaftar ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah. Pendaftaran sudah dibuka sejak Selasa (2/1/2023) selama lima hari.
Untuk diketahui kebutuhan PTPS di Kota Malang disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Yakni sebanyak 2.452 orang. Rinciannya, Kecamatan Kedungkandang membutuhkan 583 orang PTPS, Kecamatan Sukun sebanyak 573 orang, Kecamatan Blimbing sejumlah 537 orang, Kecamatan Lowokwaru membutuhkan 478 orang dan Kecamatan Klojen 281 orang PTPS.
Ini disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi. “Syarat menjadi pengawas TPS memang ada beberapa yang perlu diperhatikan. Terutama usia, paling rendah umur 21 tahun. Lalu bukan anggota partai atau berafiliasi dengan partai politik,” jelas Hanif.
Atau jika pernah menjadi anggota parpol maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Ada juga syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Usai mendaftar, calon akan mengikuti proses seleksi dan wawancara dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. “Nanti yang lolos akan diumumkan di setiap kantor kelurahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keterpenuhan syarat, integritas dan kecakapan bakal calon PTPS yang telah diumumkan,” pungkas Hanif. (ran)















