Pemkot dan Bea Cukai Musnahkan Lebih dari 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

MALANG– Pemkot  Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang serta instansi terkait memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal serta 23 botol (13,8 liter) minuman beralkohol ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Selasa (9/12/2025) hari ini.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus memastikan penyelesaian barang hasil penindakan berlangsung transparan dan akuntabel.

Wali Kota Malang  Wahyu Hidayat  menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran produk ilegal di Kota Malang.

“Langkah ini memberikan efek jera, sekaligus edukasi publik bahwa pelanggaran tidak bisa ditoleransi. Ini bukti nyata komitmen kita untuk memerangi produk ilegal dan menjaga masyarakat dari dampak peredarannya,” tegasnya.

Barang bukti hasil penindakan ini dihancurkan secara menyeluruh kemudian diolah menjadi kompos menggunakan mesin milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Selain penegakan hukum, metode ini juga memastikan pengelolaan limbah berlangsung aman dan ramah lingkungan.

Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga akuntabilitas pengawasan.

“Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang kembali melaksanakan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan efek jera. Ini merupakan tindak lanjut dari penindakan mandiri, operasi gabungan dengan Satpol PP, serta dukungan aparat penegak hukum sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025. Total nilai barang mencapai Rp 3,63 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,96 miliar apabila barang tersebut beredar di masyarakat.

Kegiatan ini pun juga menjadi kolaborasi yang didukung pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai bentuk manifestasi pemberantasan rokok ilegal di daerah.

Kantor Bea Cukai Malang mengapresiasi sinergi Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal.

“Izin usaha industri hasil tembakau bisa diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa biaya. Mari bersama membantu pemberantasan rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Johan.

Dengan pemusnahan ini, Pemkot Malang dan Kantor Bea Cukai Malang serta seluruh pemangku kepentingan terkait menegaskan komitmen untuk terus menjaga ketertiban dan transparansi di bidang cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal. (cia)

Hujan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

Sekarang

Hujan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

Sekarang

Begini Penjelasan Transjakarta Terkait Video Viral Ban Gundul

Sekarang