Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 55 Triliun untuk THR 2026, Ini Penerimanya
SekarangAja, JAKARTA– Jelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, pemerintah menegaskan komitmen terus menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus kebijakan disiapkan untuk memastikan momentum Hari Raya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Salah satu stimulus yang diupayakan pemerintah yakni kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Terkait pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI, Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI, Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp 20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp 12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/3/2026) hari ini.
Turut mendampingi dalam jumpa pers di antaranya yakni Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Perwakilan Pimpinan Aplikator dan Mitra Ojek Online.
Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Kemudian untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional. Adapun besaran nominal THR menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan. (red)















