Pembahasan Ranperda Parkir, Ini Catatan Komisi C DPRD Kota Malang

MALANG DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang sedang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir. Salah satu poin penting dalam ranperda ini yakni sanksi berupa denda bagi pelanggar parkir.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengingatkan agar ranperda yang dibahas menjadi perda ini harus  tegas. Merupakan regulasi yang bisa mengatur persoalan parkir di Kota Malang.

Menurut Arif, salah satu persoalan parkir yakni masalah parkir liar. Di lokasi parkir liar inilah berpotensi muncul berbagai persoalan dan pelanggaran. Karena itulah harus dibahas serius dan detail. Apalagi menurut dia, mengatur parkir tak cukup hanya dengan imbauan.

“Dengan pembahasan ranperda parkir ini membuktikan keseriusan Pemkot Malang dan dewan menata masalah parkir. Semoga pembahasan segera tuntas,” katanya.

Arif berharap, ketika ranperda nanti disahkan, pelaksanaannya menjadi maksimal. Penegakan aturan dilakukan kepada semua pelanggar tanpa melihat latar belakangnya.  

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menerangkan, salah satu poin dalam ranperda ini mengatur tentang sanksi.  Ketika ranperda itu menjadi perda, Pemkot Malang memiliki dasar hukum mengenakan sanksi denda. Denda yang digagas bisa mencapai Rp 500 ribu untuk mobil.  Sedangkan, untuk motor Rp 100 ribu. Besaran denda bisa berubah berdasar hasil rapat dengan legislatif.

Jaya, sapaan Kadishub, menerangkan, upaya pemberantasan parkir sembarangan di Kota Malang cukup berat saat ini. Sejauh ini, sanksi yang diberikan seperti penggerek dan teguran kepada pelanggar. Menurutnya, sanksi tersebut tidak membuat pelanggar jera.

“Setalah ini ada panitia khusus (pansus). Kami menentukan besaran denda berdasarkan pertimbangan legislatif,” terangnya.

Dalam ranperda tersebut, Pemkot Malang juga memiliki kewajiban mendetailkan bagi hasil pendapatan dengan juru parkir. Widjaja menjelaskan, ada dua opsi pembagian retribusi parkir, antara jukir dan pemerintah. Opsi pertama, jukir mendapat 70 persen, sedangkan Pemkot Malang 30 persen. Opsi kedua, jukir mendapat 60 persen, sedangkan pemkot 40 persen.

“Kembali lagi nanti keputusan berapa besarannya akan dibahas dengan pansus. Tentu dengan pendapat akademisi maupun masyarakat,” paparnya.

Untuk saat ini, aturan penyetoran retribusi parkir masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang pengelola tempat parkir. Di aturan itu, tidak ada ketentuan bagi hasil. Per titik, ditentukan besaran setoran sesuai potensi masing-masing. (inforial/ran)

Sekarang

Yuuuk Ikutan Eco Qurban Challenge, Menangkan Hadiahnya

Sekarang

Libur Panjang, Taman Margasatwa Ragunan Ramai Pengunjung

Sekarang