Pelantikan Wali Kota Malang Terpilih Masih Menunggu Hasil Sidang MK
MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengakui proses penyelesaian sengketa Pilkada Kota Malang 2024 belum kelar hingga saat ini. Komisioner KPU Kota Malang Sosdiklih, Parmas dan SDM Fitria Yuliani menjelaskan prosesnya membutuhkan waktu.
Saat ini hingga bulan depan, KPU Kota Malang masih harus menghadapi tahapan sidang mempersiakan jawaban dan alat bukti pada persidangan di Mahkamah Konsititusi (MK).
“Tahapannya untuk pengajuan jawaban dan bukti memang dari 16 Januari sampai nanti 3 Februari,” tegas Fitria.
Untuk itu dikatakannya proses yang berjalan masih membutuhkan waktu hingga dua bulan kedepan agar bisa rampung sepenuhnya. Hingga mendapat keputusan resmi dari MK. KPU Kota Malang dalam hal ini mengikuti apa yang menjadi prosedur.
Fitria mengakui bahwa usai tahapan jawaban dan pembuktian dalam sidang, tahapan berikutnya yakni pembacaan jawaban dan putusan dismissal. Tahapan sidang ini dimulai pada 11 Februari hingga 13 Februari mendatang.
“Setelah itu Tanggal 14 Februari Sidang Pembuktian. Baru nanti putusan rencananya di tanggal 7 sampai 11 Maret. Di antara tanggal itu rentangnya. Kami ikuti semua sesuai yang sudah dijadwalkan,” tegas Fitria.
Maka dari itu, lanjut dia, saat ditanya mengenai kapan dan seperti apa mekanisme pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih nanti, KPU Kota Malang tetap menunggu hasil dan keputusan sidang MK ini.
“Soal itu, kami tetap menunggu hasil sidang MK dan tentu nantinya arahan pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur usai putusan,” pungkas Fitria. (ran)