U

Pelaku Ekraf Kota Malang Apresiasi DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Pengembangan Ekraf

MALANG DPRD Kota Malang akan segera menggodok ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di tahun  2026. Ini secara resmi ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Kota Malang Tahun 2026 dalam sidang paripurna belum lama ini. Hal ini ditanggapi baik oleh pelaku pelaku ekraf Kota Malang.

Salah satunya datang dari Vicky Arief insiator Malang Creative Fusion (MCF). “Alhamdulillah setelah tiga minggu yang lalu kota Malang ditetapkan oleh UNESCO sebagai kota kreatif dunia di bidang media art (Malang City of Media Art), tentunya hal ini sebenarnya adalah kontribusi dari seluruh lintas stakeholder yang biasa kita sebut dengan Hexahelix Collaborator,” ujar Vicky saat memberi tanggapan.

Ia menilai langkah DPRD Kota Malang  merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan ekosistem kreatif yang selama ini dibangun bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Dalam konteks itu, saya melihat semakin hari semakin banyak dukungan, salah satu yang kami apresiasi adalah dari DPRD kota Malang yang sangat perhatian sekali mendukung melalui kebijakan dengan membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) bagi ekonomi kreatif di kota Malang,” lanjutnya.

Menurut Vicky, keberhasilan Malang menembus jaringan kota kreatif UNESCO tidak hanya dilihat dari karya kreatif. Namun juga dari konsistensi kolaborasi dan keberadaan regulasi yang mendukung tumbuhnya ekosistem kreatif.

“Kami menyambut baik dari inisiatif dari DPRD kota Malang melalui Peraturan Daerah untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang seharusnya kali ini memang tidak sulit karena sudah terlegitimasi secara internasional. Tinggal kita membersamai melalui kebijakan-kebijakan khusus ya, mulai dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif kota Malang, kontribusi kepada PDRB, peningkatan nilai ekspor, peningkatan nilai investasi, termasuk serapan tenaga kerja,” ungkap Vicky.

Dengan adanya perda ini, pelaku ekonomi kreatif berharap arah kebijakan ke depan semakin terstruktur. Bukan hanya sebagai penopang identitas kota Malang sebagai Kota Kreatif Dunia, tetapi juga untuk menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan pembuka peluang kerja baru.

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan diinsiasinya ranperda ini menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap ekosistem kreatif yang terus berkembang di Kota Malang.

Langkah ini sekaligus menegaskan dipenuhinya janji DPRD Kota Malang setelah Kota Malang berhasil menyandang predikat Kota Kreatif Dunia versi UNESCO di bidang Media Art beberapa waktu lalu.

“Dari 18 Perda yang kita sahkan hari ini, ada empat Perda yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Kota Malang. Salah satunya adalah Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif,” tegas Mia sapaan Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (inforial/cia)

Ini 69 Halte Transjakarta yang tersedia Musala

Sekarang

Ini 69 Halte Transjakarta yang tersedia Musala

Sekarang

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Sekarang