Pelaksanaan Kampanye Akbar Diserahkan Paslon, Tapi Harus Taat Ketentuan
MALANG– Pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar akan diserahkan kepada para paslon Pilkada Kota Malang. Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar menyampaikan, KPU Kota Malang tidak memfasilitasi tempat untuk kampanye akbar. Itu artinya, para paslon bebas menentukan waktu dan tempat pelaksanaan.
“Tapi ada aturan mainnya. Dari paslon harus menginformasikan dulu pelaksanaan rapat umum. Satu hari tidak boleh ada dua rapat umum,” jelas Ali.
Teknis pelaksanaan rapat umum lain, yaitu ada batasan pendukung yang hadir. Yakni tidak boleh lebih dari 5.000 orang pendukung. KPU menyaran kan, lokasi yang tepat untuk kampanye akbar di Stadion Gajayana.
Sebab sudah memiliki kantong parkir sendiri dan menampung 5.000 orang. Tempat lain yang memungkinkan GOR Ken Arok.
“Selain batasan pendukung. Rapat umum tidak boleh melewati pukul 18.00 WIB, sudah menjadi aturan KPU RI,” tegas Ali.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengatakan, sudah ada komunikasi penggunaan GOR Ken Arok dan Gajayana untuk rapat umum. Tetapi baru dari KPU dan Bawaslu. Belum ada dari pasangan calon.
“Saran kami harus menginformasikan dari jauh-jauh hari. Agar tidak bertabrakan dengan penggunaan untuk agenda lainnya,” papar dia.
Baihaqi menekankan, tidak ada persyaratan khusus dari Pemkot Malang untuk penyewaan Stadion Gajayana maupun GOR Ken Arok untuk kampanye.
Pemkot Malang tetap menerapkan tarif yang sama seperti digunakan agenda lain. Hanya saja, peserta diharap menjaga fasilitas selama kegiatan berlangsung. Karena Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok sedang persiapan untuk Porprov 2025. (ran)