Pastikan Kepemilikan Izin, Komisi A DPRD Kota Malang Kumpulkan Pemilik Usaha Hiburan Malam

MALANGDPRD Kota Malang melalui Komisi A  akan membuka ruang diskusi dan sosialisasi kepada pemilik atau pengelola usaha hiburan malam di Kota Malang. Ini ditegaskan menyusul adanya polemik aduan masyarakat terhadap keberadaan salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang

Komisi A DPRD Kota Malang memanggil pengelola Odette Buffet Lounge & Dining bersama  Satpol PP dan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Senin (6/1/2025).

“Kami mendengar ada kejadian di malam tahun baru, ada perselihan. Tapi detail kejadian kami serahkan  ke aparat penegak hukum. Yang jelas kami mengundang  manajemen Odette untuk mengetahui bagaiaman perizinan mereka. Jangan sampai izinnya resto saja tapi juga jual minol,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati . 

Dijelaskan Lelly, hearing ini menunjukan bahwa tempat hiburan malam Odette sudah melengkapi segala perizinan yang dibutuhkan. Meskipun ada beberapa syarat izin yang masih dalam proses untuk diselesaikan.

Akan tetapi, Komisi A DPRD Kota Malang mengingatkan pengelola untuk tetap menjalankan kewajibannya. Dan tidak lagi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Ini ditambahkan anggota Komisi A, Danny Agung Prasetyo.

“Kami ingin memastikan regulasi dan izin semua ada dan dijalankan. Ini jadi peringatan bagi pemilik hiburan malam di Kota Malang lainnya. Segera nanti kami akan kumpulkan mereka pengelola-pengelola hiburan malam di Kota Malang sosialisasikan izin-izin, lalu tentang pajak-pajak dan regulasi yang harus mereka taati,” tegas Danny.

Hal ini ditegaskannya agar tidak ada tempat usaha di Kota Malang apapun jenisnya, memiliki izin resto akan tetapi tidak mengurus izin menjual minol. Begitu pula dengan kewajiban pajaknya (pajak resto dan pajak minol memiliki tarif pajak yang berbeda).

Sementara itu pengelola Odette Buffet Lounge and Dining, Udin, yang hadir dalam hearing menjelaskan pihaknya mengerti dan paham  regulasi yang ditekankan Komisi A DPRD Kota Malang.

“Kami sudah urus semua izinnya. Kami sudah lengkapi semua. Ada yang masih proses. Tapi tolonglah, yang lain juga diperiksa. Jangan tebang pilih jika mau menindak. Ada tempat hiburan malam yang dekat sekolah dengan rumah sakit. Kami ndak,” kata  Udin sedikit mengeluh.

Ia menegaskan bahwa usaha miliknya sudah memiliki syarat-syarat perizinan yang dipertanyakan. Seperti perizinan usaha resto hingga penjualan minuman beralkohol. Untuk itu Udin meminta Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang tidak hanya memeriksa dan memanggil pihaknya saja untuk dipertanyakan perizinannya.

Namun juga seluruh tempat hiburan malam lainnya di Kota Malang. Pasalnya Udin menganggap usahanya sudah mengikuti aturan. Dari informasi yang didapat   di lapangan, terjadi kejadian pertengkaran berujung baku hantam di Kafe Odette pada momen malam pergantian tahun baru lalu. Menurut informasi terdapat dugaan pengaruh alkohol saat kejadian.  (inforial/ran)

Sekarang

Pemprov DKI Perketat Pengawasan Taman Beroperasi 24 Jam

Sekarang