Pasar Rakyat di Kota Malang Pakai Label SNI
MALANG– Pasar rakyat di Kota Malang pakai label SNI alias Standar Nasional Indonesia. Sekarang sedang berproses, butuh waktu yang tak sebentar. Sekarang ada empat pasar rakyat yang ditarget mengantongi label SNI di tahun ini. Yakni Pasar Mergan, Pasar Kasin, Pasar Sawojajar, dan Pasar Sukun.
Saat ini satu-satunya pasar rakyat di Kota Malang yang sudah berlabel SNI baru Pasar Sawojajar saja. Ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Eko Sri Yuliadi.
“Yang lagi proses administrasi Pasar Mergan. Yang Kasin, Sawojajar dan Sukun proses awal,” papar Eko Sya sapaan Eko Sri Yuliadi.
Dikatakan dia, Pasar Kasin sebenarnya sudah mengantongi Label SNI akan tetapi perlu pembaharuan sehingga tidak masuk dalam kategori mengantongi SNI terbaru. Saat ini juga sedang dalam proses pembaharuan.
Eko Sya menjelaskan sebuah pasar yang layak mengantongi atau diajukan berlabel SNI bisa dilihat dari segi fisiknya terlebih dahulu.
“Kalau fisiknya, pasar harus berstandar dan terevitalisasi. Ada sisi lain seperti legalitas, lokasi pasar, kebersihan, standar Kesehatan ruangannya, fasilitas lengkap layanan dan lain sebagainya,” papar Eko Sya.
Pemkot pun terus mengebut proses administrasi. Sebab, pasar dengan standar SNI termasuk dalam penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) tahun 2025 untuk tatanan keempat. Eko berharap, pengajuan SNI pasar bisa rampung tahun ini. (cia)















