Pansus DPRD Kota Malang Beber 13 Rekomendasi Ranperda RPJMD 2025-2029
MALANG– DPRD Kota Malang memberikan 13 poin rekomendasi untuk rencana pembangunan Kota Malang hingga lima tahun kedepan. Ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025-2029, Rabu (9/7/2025) tadi siang.
Pansus Ranperda tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2025-2029 DPRD Kota Malang membeberkannya dalam forum paripurna. Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kota Malang Tahun 2025-2029 Suryadi menyampaikan Pansus berpendapat bahwa Pemkot Malang perlu mempertajam sisi prioritas pembangunan Kota Malang.
“Perlu ada fokus yang tajam untuk menjadi titik pusat penekanan pembangunan dalam 5 tahun kedepan. Tidak perlu terlalu melebar apa yang hendak dicapai. Cukup pada bidang tertentu saja namun kuat, mendasar, bermutu dan bermakna,” papar Suryadi siang tadi.
Misalnya, lanjut dia, di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan. Tiga bidang tersebut memiliki daya ungkit dan daya gerak yang sangat besar bagi bidang-bidang lainnya. Upaya untuk lebih fokus pada prioritas itu diupayakan tergambarkan dengan jelas di tingkat RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai kebijakan satu tahunan.
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan persoalan klasik Kota Malang terkait kemacetan dan banjir yang harus menjadi prioritas penanganan. Dependensi antar wilayah aglomerasi adalah fakta dan mengharuskan pengelolaan yang berkesinambungan.
“Kemudian Masterplan Drainase yang sudah ada dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang dapat dilanjutkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah sebelumnya karena anggaran pembuatan masterplan tersebut sangat besar,” tegas Suryadi.
Pansus juga memandang bahwa 10 program unggulan Dasa Bakti nampaknya terlalu melebar dan kurang fokus. Dampaknya, kata Suryadi, nanti berpotensi kurang signifikan, karena hanya menyentuh sisi permukaan setiap bidang.
Kemudian RPJMD Tahun 2025-2029 yang memiliki proyeksi 5 tahun penerjemahannya harus tercermin lewat RKPD yang terencana secara berkala setiap tahunnya dan pelaksanaannya harus berkesinambungan.
“Diperlukan komitmen yang kuat antara eksekutif dalam hal ini seluruh Perangkat Daerah dan DPRD Kota Malang untuk menjamin tercapainya RPJMD ini,” pungkas Suryadi. (inforial/cia)