Pak Mbois: UMK Kota Malang 2026 Rp 3.736.101,00
MALANG– Pak Mbois, sapaan akrab Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengumumkan Upah Minimum Kota Malang (UMK) tahun 2026 naik menjadi Rp 3.736.101,00. Untuk diketahui, UMK Kota Malang tahun 2025 sebesar Rp 3.507.693,00.
Pak Mbois mengatakan, penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. UMK ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut ia sampaikan pada acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 di Savana Hotel, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh unsur dewan pengupahan dalam hal ini APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja/Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Wahyu menyebut kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan sekaligus memacu produktivitas perusahaan.
“Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban. Tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” urainya.
Wali Kota Wahyu juga berpesan kepada para pekerja agar kenaikan ini menjadi potensi yang baik. Untuk itu, ia meminta para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen terhadap perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
Pak Mbois meminta agar seluruh pihak menjadikan penetapan UMK ini sebagai pedoman. “Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” katanya.
Untuk diketahui UMK Kota Malang tahun 2025 sebesar Rp 3.507.693,00. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. (red)













