OJK Terbitkan SE Penyelenggaraan Fintech Lending
SURABAYA– Tingkat bunga fintech lending yang selama ini ditunggu masyarakat diatur detail. Itu seiring dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2023.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
Hal ini bertujuan mendapatkan masukan secara komprehensif. Serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.
“Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan,” jelas Agusman dikutip dari infopubli.id.
Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force. Beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending.
Fungsi task force menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap. Sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik. Sampai September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik.
Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut. (red)















