U

Masih Ada Sengketa, Penetapan Anggota DPRD Kota Malang 2024-2029 Tunggu Keputusan MK

KOTA MALANG– KPU Kota Malang memastikan penetapan anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 tidak akan terhambat, meskipun masih ada sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Malang yang masih diproses di  Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan saat ini masih menunggu proses gugatan PSI Kota Malang di MK.  “PSI mengajukan ke MK. Sekarang masih proses pesidangan. Proses pemeriksaan alat bukti sudah selesai, tanggapan dari termohon dan pemohon juga sudah. Jadi memang tinggal menunggu keputusan MK saja,” ungkapnya.

Dijelaskan Aminah pembacaan keputusan perkara sengketa hasil Pileg yang diajukan PSI Kota Malang atas salah satu Calegnya dari Dapil Lowokwaru akan dibacakan pada 21 atau 22 Mei, pekan depan.  

“Nanti kami akan mengikuti keputusan MK. Kalau misal harus rekap ulang ya kita ikuti. Tapi kalau dianggap sudah memenuhi prosedur  ya sudah, berarti setelah itu kita menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK,” jelas  Aminah.

Setelah menerima BRPK itu, lanjut dia, KPU Kota Malang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan penetapan anggota DPRD Kota Malang terplilih dan penetapan perolehan kursi yang diperoleh masing-masing partai peserta Pileg Kota Malang Tahun 2024.

Aminah menjamin seluruh proses, bahkan proses sengketa pemilu tidak akan memengaruhi jadwal penetapan.  “Artinya tidak akan mundur atau ditunda. Karena MK juga akan mengikuti jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU RI,” pungkasnya. (ran/van)

Sekarang