Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada, Begini Tanggapan KPU Kota Malang

KOTA MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan bahwa pihaknya menjalankan proses Pilkada 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024. Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan bahwa persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan bahwa larangan mantan narapidana (napi)  tindak pidana korupsi ikut Pilkada bertentangan dengan UU Pemilu. Mantan napi  tindak pidana korupsi dapat mencalonkan diri dengan syarat yang ditentukan.

Syarat-syaratya itu antara lain mengumumkan diri secara terbuka kepada publik. Pada Pasal 181 UU Pemilu menyebutkan perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu jika tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan serta diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Aturan itu tidak berlaku terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa

Aturan lainnya yakni bagi mantan narapidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal itu, Ali mengatakan bahwa KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan. Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.

“Jadi kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik,” kata Ali, Senin (22/7/2024) siang tadi.

Ali mengatakan KPU Kota Malang tidak memberikan perlakuan berbeda dengan siapapun yang mendaftar. Ia meminta agar publik bisa memahami aturan yang ada sehingga tidak menaruh persepsi berlebihan.

“Bukan perlakuan yang berbeda. Kita tahu bagaimana aturannya, kenapa publik juga masih menanyakan itu? Kalau di PKPU, sudah jelas mana aturannya, hukumannya seperti apa, dasarnya seperti apa. Ya itu yang kami jalankan. Cuma masalahnya saat ini ada opini yang berkembang. Kami tidak bisa mempertanyakan atau mendiskusikan lagi opini publik itu tanpa ada dasar dari pendaftaran salah satu calon,” terangnya.

Saat ini, KPU Kota Malang tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai proses Pilkada. Ali memperkirakan, juknis segera turun menjelang waktu pendaftaran. Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai 27 Agustus 2024. (ran)

Sekarang

Libur 1 Muharram, TMR Dipadati 19.675 Pengunjung

Sekarang

Transjakarta Raih Penghargaan Perusahaan dengan GCG Terbaik

Inspirasi

Wow, Libur Panjang 32 Ribu Warga Manfaatkan Kereta Api

Sekarang