Mahkamah Agung Kabulkan PK  Debby Afandi Bebas Murni

PASURUAN Suasana haru dan bahagia menyelimuti halaman Lapas Kelas II Kota Pasuruan, Jumat malam (31/10) kemarin. Debby Afandi Bin Suhary resmi menghirup udara bebas usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Sahlan Azwar Law and Firm.

Debby sebelumnya dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sejak Juli 2025. Namun, putusan PK menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dibebaskan secara murni.

Begitu keluar dari pintu lapas, pukul 18.00 WIB,  Debby disambut hangat oleh kuasa hukumnya Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, sang istri Daris Nur Fadhilah, keluarga, serta rekan-rekan dari  Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) yang selama ini memberikan dukungan moral. Sahlan, menyebut kebebasan kliennya sebagai kemenangan hukum dan keadilan.

“Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal,” tegas Sahlan.

Ia juga menyampaikan rencana untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap aparat dan pelapor yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana. Itu bentuk ketidakprofesionalan dan bisa dikategorikan sebagai tindakan zalim. Kami juga akan menuntut secara perdata atas penggunaan merek milik klien kami,” tandasnya.

Sahlan menambahkan bahwa Debby juga telah memenangkan perkara perdata terkait merek “Harvest”, dan pihak lawan kalah di tingkat banding. Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan merek tersebut harus mendapat izin resmi.

“Karena hukuman pidana tidak terbukti, kami juga akan mengkaji langkah hukum atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” tambahnya.

Usai menghirup udara segar, Debby Afandi tak henti-henti  mengucapkan rasa syukur atas peristiwa yang sudah dijalani  itu. Dia meyakini jika kemenangan datangnya dari Allah.

“Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Perasaannya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat,” ujar Debby,  mata berkaca-kaca.

Ketua Asurban, Ahmad Yani, yang turut menjemput Debby, menyebut kebebasan ini sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil melawan ketidakadilan hukum.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang juga. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Kami harap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa orang yang hanya berjuang mencari nafkah dengan jujur,” katanya.

Ia mengenang saat-saat menjenguk Debby di penjara sebagai momen yang menyedihkan dan berharap tidak ada lagi pengusaha kecil yang menjadi korban kesalahan hukum.

Sementara itu, Daris Nur Fadhilah, istri Debby, tak kuasa menahan tangis bahagia.  “Alhamdulillah, suami saya menang. Ini membuktikan bahwa suami saya tidak bersalah. Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga,” ucapnya.

Ia menyebut kebebasan ini sebagai jawaban dari doa panjang yang dipanjatkan setiap malam.

Kebebasan Debby Afandi menandai akhir dari perjalanan panjang mencari keadilan. Setelah sempat dipenjara akibat kesalahan prosedural dalam penyampaian relaas (pemberitahuan resmi), kini ia dapat menghirup udara bebas dengan kepala tegak.

Dengan dua kemenangan besar — bebas murni dalam perkara pidana dan menang dalam perkara perdata merek Harvest — Debby menegaskan bahwa kebenaran akhirnya berpihak kepada yang benar.

“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran,”pungkasnya penuh rasa syukur. (red)

TKA Hari Pertama Berjalan Lancar

Wamen Atip Tinjau TKA di Bandung

Sekarang

Ignasius Jonan Bertemu Presiden Prabowo, Ini yang Dibahas

Sekarang

TKA Hari Pertama Berjalan Lancar

Sekarang

Sesi Pertama TKA di SMAN 78 Jakarta Berlangsung Lancar

Sekarang

Wamen Atip Tinjau TKA di Bandung

Sekarang