KPU Tunggu Pasangan WALI Lengkapi Dokumen Pengunduran Diri

KOTA  MALANGKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengaku belum menerima sejumlah berkas penting dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wahyu Hidayat- Ali Mutohirin (wali). Yakni surat pengunduran diri dari jabatan, surat pengunduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat dan Surat penguduran diri dari jabatan BUMN oleh Ali Mutohirin. Dua dokumen ini disyaratkan untuk menjadi kelengkapan syarat administrasi.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Ali Akbar menjelaskan untuk surat penguduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat memang belum diterima. Hal ini diketahui dari proses penelitian berkas syarat administrasi bapaslon yang kini tengah dilakukan KPU.

“Ya belum. Kami memeriksa semua berkas bakal paslon. Ini kami teliti dan setelah ini kan diumumkan apa saja yang kurang dan nanti mereka diberi waktu untuk memperbaiki dan melengkapi,” ungkap Ali.

Dijelaskan Ali,  pada tanggal 6 hingga 8 September nanti adalah masa perbaikan hasil penelitian berkas syarat administrasi bakal pasangan calon. Setelah ini semua dilengkapi pada 14 September, KPU akan menjalankan tahap pemeriksaan administrasi faktual.

Di masa-masa inilah bakal pasangan calon harus memeriksa kembali berkas mana yang mesti diperbaiki dan dilengkapi. “Ada masa perbaikannya,” tegas Ali.

Sementara sebelumnya, Bakal Calon Wakil Wali Kota pasangan Wahyu Hidayat yakni Ali Mutohirin juga belum melengkapi berkas bukti pengunduran diri dari jabatan di BUMN. Yakni sebagai Komisaris Independen PT Adhi Persada Beton. Ali menjelaskan akan segera melengkapi berkas tersebut dalam satu hingga dua pekan kedepan ini. (ran)

Sekarang

Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

Sekarang