KPU Tolak Seluruh Permohonan, Sam HC-Boncel Siapkan Bukti dan Saksi Ahli

KOTA MALANGKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menolak seluruh permohonan atau tuntutan Tim Hukum Bakal Calon Perseorangan (Bapasalon Perseorangan) Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo/ Rizky Boncel (HC-Rizky Boncel).

Ini ditegaskan pihak KPU Kota Malang dalam Sidang Adjudikasi kedua Sengketa Proses Verifikasi Administrasi Jumlah Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada Kota Malang Tahun 2024, Rabu (26/6/2024) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

“Kami menolak semua permohonan tersebut,” tegas Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan Konstantinus Naranlele saat ditemui usai sidang adjudikasi dengan agenda jawaban dari termohon (KPU Kota Malang).

Pernyataan itu juga ditegaskan sebagai jawaban atau tanggapan tegas KPU Kota Malang terhadap petitum atau tuntutan pemohon dalam sidang adjudikasi hari pertama yang diadakan Selasa (25/6) lalu.

Konstan, sapaannya, menjelaskan hal itu ditegaskan KPU Kota Malang karena meyakini proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedural yang ada. Dan juga menyatakan hasil sudah benar adanya.

“Kami sudah yakin yang kami lakukan sudah berjalan sesuai prosedural,” tegas Konstan.

Saat ditanya mengenai masalah yang terjadi pada sistem aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang dipermasalahkan tim hukum HC-Rizky Boncel, Konstan mengatakan Silon merupakan sistem jaringan yang menjadi komponen prosedural yang ada.

Dimana Silon juga diyakini tersistem sesuai dengan ketentuan prosesnya. Konstan melanjutkan jika hal tersebut semuanya bisa dibuktikan dalam proses sidang pembuktian.

“Tentu nanti kami akan memberikan bukti-bukti termasuk Silon yang juga menjadi satu kesatuan komponen proses. Prinsipinya apa yang sudah dilakukan saat proses sudah sesuai dengan prosedural, Monggo nanti dipembuktian datanya dibuka mana yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan yang MS (Memenuhi Syarat),” tegas dia.

Sebelumnya, Tim Hukum HC-Rizky Boncel memaparkan beberapa tuntutan utama yang ditujukan pada KPU Kota Malang sebagai pihak termohon dalam Sidang Adjudikasi sengketa ini.

Tuntutan tersebut di antaranya meminta KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap syarat dukungan yang ditetapkan TMS sebelumnya sebanyak 13.615 suara dukungan. Dengan cara mengunggah kembali data dukungan dalam Silon dan dua cara lain yang dimohonkan.

Lalu juga meminta KPU memberikan tambahan waktu selama tujuh  hari kerja untuk melanjutkan proses upload data dukungan yang sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat.(ran)

Tumbuhkan UMKM Lokal, Ekonomi Kota Malang Tumbuh

Gerimis Berpotensi Basahi Jakarta Siang Ini

Sekarang

Tumbuhkan UMKM Lokal, Ekonomi Kota Malang Tumbuh

Sekarang

Gunung Semeru Erupsi, Akses Malang-Lumajang Ditutup Sementara

Sekarang

Gerimis Berpotensi Basahi Jakarta Siang Ini

Sekarang