U

KPU Kota Malang  Umumkan Syarat Minimal Dukungan Calon Wali Kota Jalur Independen

KOTA MALANG– KPU Kota Malang secara resmi mengumumkan tahapan awal Pilkada Kota Malang. Yakni dimulai dari tahapan pendaftaran  untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota dari jalur independen  atau perserorangan.  Khususnya syarat  minimal  dukungan yang harus dimiliki bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen atau jalur perseorangan.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan sesuai aturan KPU, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 sudah bisa dilihat publik.  “Untuk syarat minimal dukungan bakal paslon perseorangan adalah 48.882 dukungan,” tegas Aminah.

Sementara untuk syarat persebaran dukungan bakal paslon perseorangan minimal tersebar di tiga kecamatan. Hal ini harus diperhatikan siapapun warga yang ingin mencalonkan diri lewat jalur independen atau perseorangan.

Aminah menjelaskan KPU Kota Malang juga sudah menyebarkan informasi formulir Model B1-KWK Perseorangan dan pernyataan identitas pendukung. Yakni bisa langsung diunduh pada link yang sudah tersedia.  “Untuk jadwal penyelenggaraan pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga nanti 19 Agustus,” tegas Aminah.

Sementara itu seperti informasi yang sudah beredar di masyarakat,  ada beberapa nama tokoh Kota Malang yang sudah mengumumkan diri tertarik maju melalui jalur independen atau perseorangan.  Di antaranya yakni Heri Cahyono (Sam HC). (ran)  

Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini

Sekarang

Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini

Sekarang