KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil dan Stafsusnya Jadi Tersangka
JAKARTA- Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji sampai pada puncaknya. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi tersangka.
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.
‘’(Dua tokoh ini menjadi tersangka) dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,’’ kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi. Tujuannya untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi haji tersebut.
Terkait status pengusutan kasus tersebut, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dalam sprindik itu disebutkan Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
Sampai berita ini diturunkan, Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini belum memberikan penjelasan terkait status kliennya. (red)















