KoPPI Desak Polres Batu Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
MALANG- Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) mendesak ketegasan polisi menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di sebuah lembaga pendididikan keagamaan di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. KoPPI mendesak agar polisi segera menahan terduga pelaku AMH yang melecehkan dua anak itu.
“Kebijakan tidak menahan pelaku mencerminkan ketimpangan gender sistemik. Usia pelaku tidak boleh mengaburkan fakta bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus dihukum setimpal, sementara korban perempuan wajib dilindungi,” tegas Sekretaris KoPPI Dr Lilik Wahyuni, M.Pd.
Untuk diketahui, Polres Batu merilis tiga kasus. Salah satunya dugaan pencabulan di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Bumiaji. Namun terduga pelaku tak ditahan walau sudah berstatus tersangka.
KoPPI menyatakan tindakan tidak menahan pelaku dengan alasan usia lanjut mencerminkan ‘bias gender dan usia’ yang mengabaikan hak korban.
“Dalam perspektif gender, keputusan ini memperkuat struktur patriarki yang cenderung ‘meringankan tanggung jawab pelaku laki-laki’ dengan dalih kehormatan usia. Sementara korban perempuan dipaksa menanggung trauma dan stigma seumur hidup,” kata Lilik.
Lembaga pendidikan keagamaan, lanjut dia, seringkali memiliki hierarki kuasa yang kaku. Dalam kasus ini, korban berpotensi menghadapi ‘double victimization’.
“Pelaku yang mungkin dianggap sepuh atau memiliki otoritas moral (karena usia) berisiko mendapat pembelaan dari komunitas, sementara korban dipaksa tunduk pada norma “tidak boleh melawan orang tua”,” katanya.
Padahal lanjut Lilik, jika pelaku tidak dihukum proporsional, masyarakat menganggap kekerasan seksual oleh kelompok tertentu seperti lansia, tokoh agama bisa dimaafkan.
Lilik mengatakan berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan tahun 2022 lalu, maka tidak ada alasan untuk membebaskan pelaku, termasuk usia atau status sosial.
Fakta sementara ini sebut Lilik, keputusan polisi menunjukkan minimnya perspektif gender dalam penegakan hukum. Itu karena aparat masih menggunakan logika belas kasihan pada pelaku laki-laki, sementara trauma korban perempuan diabaikan.
“Pemakluman kekerasan seksual sehingga alasan “tidak kabur” digunakan untuk tidak menahan pelaku sehingga mengabaikan esensi penahanan sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan pencegahan intimidasi,” katanya.
Agar kekerasan seksual tidak terjadi terus menerus, Lilik mengatakan, KoPPI merekomendasi dari perspektif gender. Yaitu, penegakan hukum tanpa diskriminasi. Karena itu, usia pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan UU TPKS. Proses hukum harus transparan dan memprioritaskan rasa aman korban.
“Dukungan psikososial bagi korban. Negara harus memastikan korban mendapat pendampingan hukum, terapi trauma, dan perlindungan dari reviktimisasi,” pungkas Lili.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan untuk kasus pencabulan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam. Mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum korban.
Dalam pengusutan kasus ini, Polres Batu menetapkan seorang terduga pelaku sebagai tersangka. Yakni AMH, berusia 69 tahun asal Babat, Lamongan. Pelaku berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Korbannya dua orang peserta didik berusia 10 tahun dan 7 tahun.
AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya memperkuat satu sama lain. Begitu juga keterangan dari korban pun konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Kasus tersebut terjadi pada bulan September 2024. Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura membantu para korban untuk melatih diri membersihkan diri setelah buang air kecil.
Dijelaskan bahwa pelaku, AMH bukan pengurus resmi ataupun pendidik di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Namun masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik lembaga.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. Menurut Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, keputusan itu diambil karena mempertimbangkan faktor usia lanjut serta latar belakang tersangka sebagai bagian dari keluarga tokoh agama yang cukup dikenal di wilayah Kota Batu. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. (red)