Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Pak Mbois Siap Dukung Restorative Justice
SURABAYA– Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH MH. Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis.
Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Pak Mbois, sapaan akrab Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.
“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindak-lanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” ujar Wali Kota Wahyu usai penandatanganan kesepakatan bertempat di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025) hari ini.
Lebih lanjut, Wali Kota Wahyu menyebut restorative justice sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis dan solutif, serta menghadirkan hukum yang melindungi masyarakat.
“Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Misalnya kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang bisa menjadi ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” beber Pak Mbois.
Sehingga, sambungnya, pemerintah memiliki ruang untuk hadir memberikan solusi, dukungan dan mencegah masalah serupa terulang.
“Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses restorative justice benar-benar berdampak,” kata orang pertama di Pemkot Malang ini.
Untuk diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, adalah pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan melalui mediasi maupun dialog antara pelaku dengan korban. Serta memperhatikan berbagai isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana.
Proses ini berfokus pada mencari solusi bersama, agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban mendapatkan pemulihan, kerugian bisa diperbaiki, dan hubungan sosial tetap terjaga. (sfr/red)