Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Pak Mbois Siap Dukung Penguatan Pidana Kerja Sosial

SURABAYA-Pemkot Malang mendukung penerapan KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023). UU ini rencananya mulai diberlakukan Januari 2026. Salah satu di antara penerapan UU ini yakni  pidana kerja sosial.

Bentuk dukungan itu  terungkap saat Pak Mbois, sapaan akrab Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat  MM menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana,  digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025) hari ini.

Pak Mbois menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan UU No. 1 Tahun 2023  yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Wali Kota Wahyu menyampaikan dukungannya dalam mendorong penguatan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.

Menurut Pak Mbois, Pemkot Malang siap mendukung pelaksanaan kerja sama ini, termasuk dalam menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Wahyu juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.

Untuk diketahui, Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku efektif 2026. Ini menjadi alternatif hukuman penjara singkat untuk pelaku tindak pidana ringan (ancaman pidana penjara < 5 tahun).

Pelaku menjalani aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, seperti petugas kebersihan atau panti asuhan, bukan hanya dipenjara, bertujuan rehabilitasi, mengurangi overkapasitas lapas, dan lebih humanis, dengan pelaksanaan dikoordinasikan oleh Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait.

Penerapan tersebut memerlukan dukungan dan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kemenkum (Lapas), dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana prasarana serta penentuan jenis pekerjaan. (red)

Sekarang

Begini Penjelasan Transjakarta Terkait Video Viral Ban Gundul

Sekarang

Kendaraan dan Makanan Jenis Dagangan Paling Laris di Malang

Sekarang