Kementerian Lingkungan Hidup Tinjau Calon Lokasi Pembangunan PSEL di TPA Supit Urang
MALANG– Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun melakukan kunjungan lapangan calon lokasi Pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), 3 November 2025.
Plt Direktur Penanganan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup Melda Mardalina menyampaikan pihaknya merupakan Tim Verikasi yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
“Saya jelaskan sedikit hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan oleh Malang Raya. Tim kami ini melakukan verifikasi apakah Malang Raya ini dapat dibangun PSEL dan kesiapannya seperti apa. Apapun hasilnya nantinya akan kami sampaikan sesuai hasil verifikasi,” ujarnya.
Dikatakanya, Kota Malang sudah memiliki lahan TPA tetapi perlu pematangan lahan karena konturnya berbukit dan ada pepohonan serta bekas penimbunan sampah sehingga ada hal khusus yang perlu dilakukan. “Apabila konturnya sudah sesuai, maka bisa dibuat terasering dan harus ada engineering terlebih dahulu,” kata Melda.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. “Hal pertama yang perlu dipersiapkan yaitu pemerintah daerah menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL sesuai dengan tata ruang dan kapasitas PSEL minimal volume sampah 1.000 ton per hari,” ujar Melda.
Kemudian, ia melanjutkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan dari sumber sampah ke lokasi PSEL di dalam APBD selama pelaksanaan PSEL. Juga berkomitmen melakukan penyusunan dan penyelenggaraan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan serta melakukan pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan.
Selain itu, pemerintah daerah menyediakan sampah untuk memenuhi kebutuhan operasional PSEL. “Jika, pemerintah daerah tidak dapat menyediakan sampah sebesar 1.000 ton per hari, maka Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah lain di sekitarnya melalui koordinasi pemerintah provinsi. Dan sampah dapat berasal dari timbulan dan timbunan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Kemudian, pemerintah daerah juga harus melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL untuk memastikan tidak adanya sengketa atau konflik sosial,” urainya.
Dikatakanya, verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan pemerintah daerah dalam pembangunan PSEL dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“Pengintegrasian pembagunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan Rencana Induk Persampahan,” tutur Melda.
Dalam kesempatan tersebut, Ia menegaskan bahwa sampah yang masuk PSEL meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang tidak mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), Limbah B3, kaca, Poli Vinly Chloride (PVC) dan aluminium foil. Ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.70 Tahun 2016.
Ia menyampaikan kesiapan lahan untuk pembangunan PSEL oleh pemerintah daerah dapat berasal dari pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia, pengembangan lokasi TPA serta penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
“Lahan yang disediakan oleh pemerintah daerah memenuhi kriteria harus memiliki luas minimal 5 ha untuk kapasitas 1.000 ton per hari, menyatu dan berbentuk teratur. Terdapat sertifikat tanah, tidak ada sengketa, hal tanggungan dan beban hukum. Peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang dalam RTRW lokal serta lokasi lahan memiliki jarak 200 meter dari batas permukiman terdekat,” jelas Melda.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk topografi atau geoteknik, area harus bebas banjir, lokasi bukan dalam zona bahaya gempa bumi dan memenuhi standar zona bahaya gempa SNI. Serta lanjutnya, terdapat sumber air di sekitar lokasi PSEL yang dapat digunakan untuk operasi PSEL serta memiliki akses jalan dan konektivitas jaringan jalan mulai dari titik pengumpulan sampah ke lokasi PSEL dengan kondisi baik dan memadai.
Sementara itu, Sekretariat Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengungkapkan TPA Supit Urang yang berada di lokasi Jalan Rawisari Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun menggunakan sistem Sanitary Landfill melalui Bantuan Program Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2019. Ini merupakan lahan kosong dengan tanah keras dan merupakan aset Kota Malang yang dibuktikan dengan neraca aset DLH.
“Untuk peruntukan lahan dalam RTRW sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2022-2042 dan memiliki jarak lokasi lahan ke permukiman terdekat 1 km dengan jarak lokasi lahan ke sumber air berasal dari PDAM,” terang Erik.
Disebutkannya, PSEL merupakan program strategis nasional, dimana ada beberapa kriteria terkait suplai sampah dan legalitas, ketersediaan lahan dan aksebilitas menuju lokasi PSEL.
“Maka, dari Kementrian Lingkungan Hidup meninjau secara langsung kesiapan dan Pemerintah Kota Malang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun untuk verifikasi dan validasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan apabila DLH sudah menyiapkan lokasi PSEL/PSE seluas 5 ha.
“Akses jalan PSEL Malang Raya kami bagi antara jalur eksisting dan alternatif menuju TPA Supiturang melewati Jalan Rawisari yang merupakan jalur utama saat ini dan Jalan Jedong yang merupakan jalan baru, dimana dapat difungsikan sebagai akses keluar truk PSEL dan kami telah membuat skema rencana jembatan yang menghubungkan rencana sisi selatan area TPA Supiturang (ITF) dengan Jalan Raya Jedong,” papar Raymond. (ina)















