Kawasan Tertib Lalin Kota Malang Dikaji Ulang
KOTA MALANG– Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Malang akan dilakukan pembaharuan. Pasalnya keputusan KTL terakhir diterbitkan tahun 2011 lalu. Banyak perubahan lalu lintas (lalin) dan kepadatan yang terjadi.
Karena itulah KTL akan diubah. Beberapa kawasan akan kembali dipertimbangkan menjadi KTL atau tidak lagi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan beberapa kawasan KTL saat ini perlu penyesauain. Mengingat perkembangan zaman dan keterbatasan infrastruktur, KTL diharapkan dapat memberi kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengendara.
Dijelaskannya, dalam Perwal No 6 Tahun 2011 tentang KTL. Ada pasal yang perlu perubahan yakni Pasal 5 yang memuat kawasan KTL di Kota Malang. Dengan berbagai perubahan termasuk diberlakukannya Manajemen Rekayasan Lalin di Kawasan Klojen.
“Jadi perlu penambahan pasal yang mengatur tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek (bus non pariwisata dan trayek melintas) dan aturan angkutan barang seperti angkutan barang umum dan angkutan berat,” jelas Widjaja Saleh Putra.
Kawasan KTL yang perlu dilakukan penyesuaian, kaat dia, di antaranya Kawasan Jalan Besar Ijen, Jalan Kawi, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Utara, Jalan Basuki Rahmat, Jalan JA Suprapto, kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Letjen S Parman dan Kawasan Jalan Ahmad Yani (Simpang Borobudur). (ran)