U

Karena PSU Belum Diserahkan, DPRD Kota Malang Soroti  Keluhan Warga Tak Bisa Ajukan Program RT Berkelas

SekarangAja, MALANG-DPRD Kota Malang menyoroti banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada warga. Pasalnya mereka tidak dapat mengajukan program RT Berkelas untuk pembangunan lingkungan.

“Ini menjadi perhatian kami. Banyak perumahan yang PSU-nya belum diserahkan, sehingga warga tidak bisa mengajukan program RT Berkelas,”  kata Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

Dijelaskannya, dalam skema program RT Berkelas, setiap rukun tetangga (RT) mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 50 juta untuk mendukung pembangunan lingkungan. Program tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur di tingkat lingkungan.

Namun dalam implementasinya, warga yang tinggal di kawasan perumahan dengan status PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah  tidak dapat mengajukan pembangunan fisik melalui program tersebut.

“Mereka tidak bisa mengajukan pembangunan fisik karena terkendala status PSU perumahannya,” jelasnya.

Menurut Trio, kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Malang karena berpotensi menimbulkan ketimpangan akses program pembangunan di tingkat lingkungan. Ia menegaskan, legislatif ingin agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan program RT Berkelas.

Oleh karena itu, pihaknya berencana membahas persoalan tersebut bersama perangkat daerah terkait, termasuk dengan Dinas PUPR-PKP Kota Malang dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah serta bagian hukum pemerintah daerah untuk mencari kemungkinan solusi terhadap persoalan tersebut.

Trio menyebutkan, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah kemungkinan pemberian diskresi atau pengecualian kebijakan, apabila memang memungkinkan secara hukum.

“Bila perlu kami juga akan berkomunikasi dengan Sekda dan bagian hukum untuk mencari solusi seperti apa. Apakah memungkinkan adanya diskresi atau pengecualian. Bahkan jika dibutuhkan bisa juga diambil legal opinion dari Kejaksaan,” katanya.

Trio menambahkan, persoalan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset daerah yang diawasi oleh berbagai lembaga pengawas. “Karena masalah aset ini juga dipantau oleh BPK, Kejaksaan, bahkan KPK. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan,” kata politisi PKS ini.

Dalam kesempatannya ini, Trio juga mengingatkan, banyaknya PSU perumahan yang belum diserahkan berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari apabila tidak segera diselesaikan secara komprehensif.

“Ini juga menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Malang bahwa banyaknya PSU yang belum diserahkan bisa menjadi bom waktu kalau tidak ada penyelesaian yang menyeluruh,” tegasnya.

Di sisi lain, Trio memahami pemerintah daerah memiliki ketentuan dan standar sebelum PSU dapat diserahkan oleh pengembang. Misalnya kesesuaian dengan site plan, lebar jalan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Namun permasalahan muncul ketika sejumlah perumahan lama sudah tidak lagi memiliki pengembang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kekurangan tersebut.

“Lalu siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan kekurangan PSU yang belum sesuai dengan persyaratan pemerintah. Sehingga ini yang perlu kami carikan solusi ke depannya,” pungkas wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini. (inforial/cia)

Sekarang

Dermaga Diresmikan, Akses Pulau Pari Makin Nyaman

Sekarang