Jatah DBHCHT Kota Malang Tahun Ini Rp 75,6 Miliar
MALANG – Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Malang tahun ini cukup besar. Totalnya mencapai Rp 75,6 miliar. Pada 2024 lalu, hanya sebesar Rp 49,4 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Infrastruktur dan SDA (PISDA) Setda Kota Malang Eny Handayani menuturkan, untuk presentase alokasi masih sama dengan tahun lalu. Ada tiga bidang yang bisa didanai dengan DBHCHT.
“Penggunaan DBHCHT sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024,” tuturnya.
Pertama untuk kesehatan, anggarannya sebesar 40 persen dari total DBHCHT. Jika dinominalkan sekitar Rp 30 miliar. Dana ini digunakan pembayaran BPJS Kesehatan warga Kota Malang dan sarana atau prasarana kesehatan.
Eny menambahkan, alokasi kedua sebesar 10 persen DBHCHT bakal digunakan untuk penegakan hukum. Yakni memberantas rokok ilegal. Terakhir, paling banyak untuk kesejahteraan masyarakat.
Presentasenya mencapai 50 persen. Atau sebesar Rp 37 miliar. Program yang dilaksanakan di antaranya pemberian alat dan pelatihan kepada buruh pabrik rokok.
Kemudian perlindungan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Untuk pelatihan buruh rokok dan perlindungan BPJS ketenagakerjaan, masing-masing anggarannya mencapai Rp 5 miliar.
Perlindungan BPJS ketenagakerjaan kepada tenaga informal menjadi program yang baru dilakukan tahun ini. (cia)