Jangan Ditiru! 1.442 APK di Kota Malang Langgar Aturan Pemasangan

KOTA MALANG– Sebanyak 1.442 APK Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Malang tercatat melanggar ketentuan pemasangan. Ribuan APK ini telah didata dan segera ditertibkan Bawaslu Kota Malang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah mengagendakan penertiban APK akhir pekan nanti. Ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Malang M Ariffudin, Jumat (26/1/2024) hari ini.  

“Per Rabu lalu  yang kami catat sekitar 1.442 APK melanggar,” ujar pria yang akrab disapa Arif ini.

Jenis pelanggarannya menurut Arif beragam. Termasuk dengan APK yang kondisinya sudah rusak dan keberadaannya dinilai mengganggu. Baik mengganggu pengendara atau mengganggu pejalan kaki.

Kemudian ada pula APK yang sudah mengganggu aktivitas lalu lintas, mengganggu aktivitas pejalan kaki dan lainnya. Juga akan ditindak dan ditertibkan.

Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk APK yang dipasang di lokasi yang tidak disebutkan dalam SK KPU Kota Malang No 134 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK. Dalam SK tersebut, diatur lokasi-lokasi yang boleh dipasang APK di setiap kecamatan.

Rinciannya yakni Kecamatan Klojen 102 titik kawasan, Kecamatan Blimbing di 64 titik kawasan, Kecamatan Kedungkandang 61 titik kawasan, Kecamatan Sukun 97 titik kawasan, Kecamatan Lowokwaru 219 titik kawasan.

Selanjutnya ia mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu dilakukan sebagai persiapan untuk pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan akhir pekan ini.

“Nanti eksekusinya antara sabtu atau minggu  Besok. Memang kami khususkan di waktu malam agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas,” pungkas Arif. (ran)

Sekarang

Jakarta World Cinema 2025,  Jembatan Budaya Global

Sekarang

Kemenpar Dampingi Usaha Pariwisata Urus Izin OSS di Bali

Sekarang