Jakarta Berlakukan Aturan Larangan Lapangan Padel di Perumahan
SekarangAja, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertindak tegas. Dalam rapat rerbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Izin pembangunan lapangan padel hanya dibolehkan di zona komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.
Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Menurut Gubernur Pramono, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Bagi lapangan yang terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Gubernur Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Namun bagi lapangan yang sudah memiliki izin dan berada di area pemukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang ketat. Gubernur Pramono menginstruksikan wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat terkait hal ini.
Batas waktu operasional lapangan padel pun hanya diizinkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan pengelola untuk memasang sistem kedap suara agar pantulan bola dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan warga. Ia memastikan bahwa kenyamanan warga menjadi prioritas utama Pemprov DKI.
“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Gubernur juga menyoroti penggunaan aset Pemda dalam pembangunan lapangan padel. Ia memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, lahan RTH tetap diperuntukan sebagai ruang hijau publik.
“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucap Gubernur Pramono.
Menurut Gubernur Pramono, masyarakat banyak melaporkan gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Di antaranya yakni masalah parkir para pengguna lapangan, masalah kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga, serta jam operasional lapangan padel.
Untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang, Gubernur Pramono mewajibkan setiap pembangunan lapangan padel baru mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya. (red)
- Aturan lapangan padel
- Biaya sewa lapangan Padel di Jakarta
- Cara ajukan izin lapangan Padel
- Harga sewa lapangan padel
- Jakarta Berlakukan Aturan Larangan Lapangan Padel di Perumahan
- Jakarta berlakukan pembatasan jam operasional lapangan Padel
- Larangan lapangan Padel di Perumahan di Jakarta
- Larangan Padel di Perumahan di Jakarta
- Pembatasan jam operasional lapangan Padel di Jakarta
- Penertiban izin lapangan Padel di Jakarta
- Penyebab Padel dikeluhkan warga
- Syarat bikin lapangan Padel















