Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Selama Sepekan
JAKARTA-Pendaftaran bakal calon Presiden RI dan bakal calon Wakil Presiden RI oleh KPU dimulai. Dimulai Kamis (19/10/2023) hari ini dan berakhir Rabu (25/10/2023) pekan depan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. Pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan setelah pendaftaran dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. “Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim.
Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.
Partai atau gabungan partai diminta menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Parpol maupun gabungan parpol yang memenuhi persyaratan mengajukan bakal capres cawapres diimbau agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan. Sebab KPU akan menerima pendaftaran apabila dokumennya lengkap.
Jika dokumen tidak lengkap maka akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran. (red)















