Inilah Alasan Kenapa Harus Menolak RUU Penyiaran
MALANG-RUU Penyiaran tak surut dari sorotan publik. Sejak draft RUU Penyiaran 2024 dibawa dalam rapat DPR Komisi 1 pada 27 Maret 2024 lalu, berbagai kritik dan sorotan bermuculan. Termasuk dibahas dalam Diskusi “Waspada Ancaman RUU Penyiaran” di Kafe Pustaka, Universitas Negeri Malang (UM), Selasa (11/6/2024) lalu hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang dan Ilmu Komunikasi UM. RUU ini pun akan terus jadi sorotan sepanjang tuntutan publik tak kunjung dipenuhi.
Dosen Ilmu Komunikasi UM, Yuventia Prisca yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut mengatakan sekurang-kurangnya ada dua dari empat pasal yang menimbulkan reaksi keras publik. Yakni pertama, pelarangan liputan jurnalistik investigasi (Pasal 50 ayat 2 huruf c), kedua yaitu pasal karet penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2 huruf K).
“Terhadap yang pertama, kalangan media dan masyarakat sendiri sangat memberi perhatian sekaligus kecemasan jika RUU ini kelak disahkan menjadi UU Penyiaran yang baru,” beber Prisca.
“Tayangan liputan investigasi baik pada lini televisi nasional, radio maupun kanal digital akan
lenyap. Padahal sebelumnya, media dapat dengan leluasa melakukan liputan investigatif kasus-kasus yang penting untuk diketahui masyarakat,” sambungnya.
Dengan adanya RUU Penyiaran itu, contohnya kasus-kasus besar sulit terungkap. Sebut saja beberapa kasus yang pernah jadi sorotan serius. Seperti Sambo, pejabat Pajak Rafael Alun, penambangan liar, illegal logging, pembunuhan, dan lain sebagainya, dengan mudah dipastikan hanya akan muncul dalam bentuk konten berita yang hanya bersumber dari kepolisian, tanpa ada pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari media, yang bisa saja mendahului pihak penegak hukum.
Oleh karena itulah RUU Penyiaran patut untuk direnungkan lebih mendalam mengenai elemen-elemen krusial di dalamnya. “Karena itulah ada tiga hal yang saya tawarkan untuk diperhatikan seksama. Pertama, setiap negara demokrasi, pasti memiliki sebuah ideal kebaikan tertentu, yang dalam pemikiran filosof politik John Rawls, adalah conception of the good (konsep tentang yang baik). Salah satu manifestasi konsepsi kebaikan dalam negara demokrasi adalah peran mendasar media sebagai mitra masyarakat dan elite penguasa untuk merawat demokrasi yang berkeadilan dan rasional,” urainya.
Dalam arti ini, lanjut Prisca, secara hakiki, media berperan besar dalam membangun wacana positif dan produktif bagi hubungan simetri kedua belah pihak. Sebagai contoh, lembaga-lembaga negara sebagai pemilik kekuasaan formal tidak alergi ketika dituntut masyarakat untuk bertindak transparan, jujur, akuntabel, profesional, bersih dalam tata kelola. Begitu pula sebaliknya, masyarakat pun dapat bertindak rasional dalam kehidupan kewarganegaraannya. Peran media menyuarakan ide-ide baik ini.
“Kedua, melihat peran media sebagai corong gagasan baik demokrasi, media sebenarnya merupakan mitra pendidikan nalar publik. Media berfungsi mendidik akal sehat dan kesadaran kritis publik. Liputan investigasi adalah wujud tayangan yang hendak menjaga kesadaran kritis publik, dan tanggung jawab lembaga negara akan kekuasaan yang dimilikinya. Maka, liputan investigasi adalah sarana pendidikan kewarasan akal sehat publik dan kontrol kekuasaan,” jelas Prisca.
Sedangkan Ketiga lanjut dia, dapat membayangkan jika larangan investigasi ini berlaku, maka, keterpenuhan hak informasi publik hanya berasal dari pihak yang punya otoritas belaka, seperti dari berita acara pemeriksaan dan lainnya.
“Distribusi informasi bermula secara sepihak dari lembaga negara yang punya kewenangan. Akibatnya, kesadaran kritis publik terancam karena informasi yang beredar sarat dengan kepentingan mengamankan agenda penguasa. Yang diuntungkan jelas mereka pihak-pihak yang dengan mudah memainkan kekuasaan dan kepentingan diri atau segelintir golongan,” katanya.
Padahal dengan kemampuannya, liputan investigasi media lebih banyak yang komprehensif dan bertindak lebih cepat dibandingkan aparat. Oleh karena itulah pelarangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiara terus menjadi sorotan publik.
Lantas apakah publik memang hendak dibentuk sebagai gerombolan massa, yang dalam bahasa Noam Chomsky adalah kawanan pandir, yang lemah pikirannya karena kesadaran kritisnya telah tumpul? Sebab, bagaimanapun, publik yang tidak kritis adalah zona nyaman bagi segala intensi untuk melanggengkan kekuasaan. (red)