Ini Tiga Opsi Baru Setoran Parkir yang Dibahas DPRD Kota Malang
MALANG– Sistem Setoran Retribusi Parkir akan berubah. Dibuat lebih transparan dan akuntabel. Ada tiga opsi yang digagas dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Parkir oleh DPRD Kota Malang.
Opsi pertama, yang saat ini diterapkan yakni dengan menentukan setoran retribusi dari potensi yang ada. Tetapi diubah menggunakan sistem transfer.
Opsi kedua yaitu kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Opsi ketiga adalah menggandeng investor.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mendukung rencana skema pengelolaan parkir yang baru. Sebab, perlu ada terobosan agar retribusi parkir bisa memenuhi target.
Ketika ditanya saran titik mana saja yang bisa menggunakan skema baru, Dito mengaku belum bisa menyebut secara pasti. Sebab, pembahasan masih sangat awal. Perlu ada diskusi lanjutan dengan Dinas Perhubungan.
“Bisa di sekitar kampus itu potensi untuk pihak ketiga, kemudian di dekat pusat kuliner,” jelas politisi Partai Nasdem itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan tentang salah satu opsi. Yakni seperti sekarang tapi setorannya di transfer tidak lagi cash. Yang ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu tetapi nanti kalau ranperda sah maka akan jadi kewajiban.
Dengan sistem transfer terdapat kenaikan pendapatan retribusi. Dishub bisa meraup Rp 2,3-Rp 2,5 juta per titik parkir.
Ia menjelaskan lebih lanjut untuk opsi kedua pegelolaan dengan pihak ketiga dilakukan menggandeng pihak ketiga sebagai pengelola mitra. Yaitu ada sistem bagi hasil pihak ketiga dan dishub atau Pemkot Malang.
Dimana Dishub akan mendapatkan 40 persen, sedangkan swasta 60 persen. Dengan sistem ini, Jaya mengatakan tidak ada setoran harian yang dilakukan biasanya oleh juru parkir. Namun langsung bagi hasil 60 dan 40 persen.
“Yang opsi ketiga kita gandeng investor. Jadi Pemkot Malang menyiapkan lahan, kemudian yang melakukan pembangunan insfrastruktur dari pihak ketiga. Untuk skema ini, detailnya kami masih bahas garis besarnya seperti itu,” jelas pria yang sebelumnya menjabat Kepala ULP Kota Malang itu.
Opsi-opsi tersebut akan dicantumkan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelengaraan Parkir. Aturan itu akan menggantikan produk hukum sebelumnya. Yaitu Perda No. 4 Tahun 2009 tentang tempat parkir.
Lebih lanjut dengan perubahan pengelolaan ini, Dishub optimis pendapatan retribusi parkir akan meningkat. Perda tahun 2004 lalu dirasa kurang memfasilitasi, sehingga perlu ada pembaruan aturan.
“Dengan perda baru, kami memfasilitasi skema-skema yang memungkinkan peningkatan pendapatan. Ketika sudah ada payung hukum, sehingga tidak menjadi permasalahan ke depan,” jelasnya. (inforial/cia)