Ini Peringatan KPU, Pejabat Publik Tak Boleh Asal Pasang Foto Dukungan Paslon di Banner
MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan seluruh pejabat daerah tanpa terkecuali agar tidak terlibat dalam kampanye praktis. Seperti terang-terangan memasang banner dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Piilkada Kota Malang.
Itu ditegaskan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan, Konstantinus Naranlele. Hal itu disampaikannya menyusul maraknya banner hingga poster dukungan pejabat daerah yang menyatakan dukungan terhadap paslon tertentu di Kota Malang.
“Anggota legislatif baik provinsi maupun kabupaten/kota, itu masuk kategori pejabat daerah. Jadi tidak boleh berkampanye, termasuk memasang banner dukungan terhadap paslon tertentu. Yang kami lihat sekarang banyak terpasang itu di jalan-jalan,” jelas Konstan sapaannya.
Seperti yang diketahui di lapangan, kini memang banyak bertebaran banner-banner berbagai ukuran terpasang di kawasan-kawasan strategis di Kota Malang yang memperlihatkan anggota legislatif Kota Malang memberikan dukungan terhadap salah satu paslon sesuai afiliasi parpol pendukungnya masing-masing.
Bunyinya jelas dalam banner tersebut, menyebutkan identitas anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 dengan namanya. Dan tertulis mendukung paslon nomor tertentu.
“Anggota legislatif termasuk dalam pejabat daerah. Jadi seharusnya tidak melakukan itu. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) soal hal ini untuk pengawasan dan tindakan lebih lanjutnya,” tegas Konstan.
Sementara itu Ketua KPU Kota Malang M Toyib menambahkan, sebagai pejabat daerah, posisi legislatif sama seperti dengan eksekutif. Untuk itu, jika terlibat dalam kampanye paslon, harus melakukan cuti. Tidak terkecuali, ketika terpasang di banner kampanye paslon.
Disinggung adakah sanksi jika terlibat dalam kampanye, Toyib menjelaskan jika hal itu masuk di ranah Bawaslu. “Pejabat daerah harus cuti kalau ikut kampanye. Misalnya dipasang di banner paslon, sesuai dengan berapa lama dipasang, ya sesuai dengan masa cutinya,” lanjut Toyib.
Terkait dengan sanksi, kata Toyib, hal itu memang dibutuhkan penegakan regulasi dengan segara. Mengingat, pelaksanaan pilkada tinggal menghitung hari. (ran)