Ini Isi Juknis Pembelajaran Madrasah selama Ramadan
SekarangAja–JAKARTA– Kegiatan belajar madrasah di seluruh Indonesia selama Ramadan tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Namun diarahkan untuk memperkuat dimensi spiritual dan sosial peserta didik. Ini sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Agama (Kemenag) tentang Pembelajaran Ramadan 2026 sebagai acuan bagi madrasah di seluruh Indonesia.
Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa bulan Ramadan harus dimanfaatkan sebagai momentum strategis dalam pembentukan karakter murid.
Menurut dia, penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadan tidak cukup dimaknai sebagai perubahan teknis semata, tetapi perlu diarahkan untuk menumbuhkan keimanan, kedisiplinan, akhlak mulia, serta kepedulian terhadap sesama.
“Madrasah, memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno di Jakarta pada Rabu (18/2/2026) hari ini.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah menilai Ramadan sebagai fase penting dalam proses pendidikan karakter. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di bulan ini menjadi ruang pembiasaan sikap, penguatan nilai moral, sekaligus pembentukan empati sosial bagi murid.
Tema pembelajaran Ramadan tahun ini difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaan pembelajaran dibagi dalam tiga tahap. Tahap awal diisi dengan kegiatan Tarhib Ramadan yang menitikberatkan pada penguatan relasi keluarga. Pada fase ini, murid diarahkan membangun kebersamaan di lingkungan rumah sebagai bagian dari kesiapan mental dan spiritual menyambut Ramadan.
Tahap kedua merupakan inti pembelajaran di madrasah melalui kegiatan tatap muka intensif. Materi difokuskan pada pembinaan karakter melalui tahsin Al-Qur’an, pemahaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, serta refleksi diri yang melibatkan orang tua dalam proses evaluasi.
Sementara tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri dengan penekanan pada implementasi nilai sosial, seperti silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan.
Madrasah juga didorong menyelenggarakan Pesantren Ramadan sekurang-kurangnya selama tiga hari. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan, mulai dari model mukim, semi full day, hingga pembelajaran terintegrasi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pembelajaran Ramadan tidak diarahkan pada pencapaian target kuantitatif seperti kewajiban khatam Al-Qur’an. Sebaliknya, pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman, serta internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Evaluasi pembelajaran pun tidak hanya berbasis administrasi, melainkan melalui jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, dan lembar observasi perkembangan sikap, khususnya bagi murid di jenjang RA dan MI kelas awal.
Selain itu, madrasah didorong mengembangkan kegiatan sosial seperti edukasi zakat fitrah dan berbagi takjil sebagai bagian dari pembelajaran kontekstual. Kolaborasi antara madrasah dan orang tua juga dinilai krusial dalam memastikan keberhasilan pembentukan karakter murid selama Ramadan.
Kemenag menekankan, keberhasilan program pembelajaran Ramadan diukur dari perubahan sikap dan perilaku peserta didik, bukan semata kelengkapan laporan kegiatan. (red)
- Amien Suyitno
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno
- Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah
- Ini Isi Juknis Pembelajaran Madrasah selama Ramadan
- Juknis Pembelajaran Madrasah selama Ramadan
- Kemenag
- Kementerian Agama
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026
- Madrasah selama Ramadan
- Nyayu Khodijah
- Pembelajaran Madrasah selama Ramadan















