Ini 10 Catatan 2024 Wakil Ketua DPRD untuk Kota Malang Tahun 2025
MALANG– Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono membeberkan 10 catatan penting evaluasi kerja Pemkot Malang sepanjang tahun 2024. Diharapkan catatan-catatan ini menjadi bahan pertimbangan dan arah pengawasan DPRD Kota Malang sepanjang tahun 2025.
Pertama, kata Trio, ia mencatat isu kemandirian keuangan daerah yang masih belum tercapai. Dijelaskannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang masih belum tercapai di tahun 2024.
“Sehingga pendapatan yang masih rendah ini belum mampu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan mendasar di Kota Malang di 2024,” beber Trio saat menjelaskannya.
Catatan kedua mengenai deflasi beruntun dan melemahnya daya beli masyarakat Kota Malang. Ia menjelaskan, daya beli yang menurun dalam beberapa bulan terakhir sangat berpotensi menurunkan perekonomian Kota Malang.
Ketiga mengenai permasalahan banjir belum teratasi di Kota Malang. Politisi PKS ini menyampaikan banjir selalu menghantui saat musim hujan di beberapa lokasi. Anggaran yang minim dalam pembangunan drainase dan belum tegasnya dalam penertiban bangunan liar masih jadi pekerjaan rumah.
“Catatan keempat tentang jalan rusak dan jembatan yang perlu perbaikan. Kami masih menemukan jalan berlubang yang tidak segera tertangani dan kondisi jembatan yang butuh perbaikan di Kota Malang harus menjadi perhatian serius pemerintah di 2025 ini,” papar Trio.
Catatan kelima yakni permasalahan pengelolaan parkir. Ia mengkritisi, belum adanya regulasi yang memadai dalam pengelolaan parkir dan terbatasnya kantong- kantong parkir yang dikelola swasta harus jadi perhatian serius
Keenam, belum tuntasnya permasalahan Pasar Besar Malang, Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang (PIG). Trio menegaskan, pembangunan pasar rakyat yang didasarkan kepada kerjasama pihak ketiga masih meninggalkan permasalahan bagi Kota Malang.
“Walaupun pasar besar sudah putus dengan pihak ketiga namun sampai akhir 2024 belum ada kepastian kapan dibangun melalui APBN,” papar wakil rakyat Dapil Lowokwaru itu.
Catatan ketujuh, mengenai permasalahan kemacetan dan transportasi umum. Dikatakannya, sampai tahun 2024 lalu Kota Malang belum memiliki transportasi publik yang memadai dan beberapa titik jalan masih mengalami banyak kemacetan ketika volume kendaraan meningkat
Catatan kedelapan mengenai jumlah pengangguran terbuka masih besar. Catatan kesembilan mengenai pengelolaan sampah yang belum baik dimana masih seringnya ditemui TPS liar.
Dan terakhir catatan kesepuluh tentang meningkatnya dampak peredaran minuman beralkohol. Dikatakannya semakin menjamurnya tempat berjualan miras sehingga mudahnya mendapatkan miras berdampak pada kerawanan sosial.
“Ada beberapa konflik masyarakat dan kecelakaan yang terjadi di Kota Malang karena dampak dari peredaran miras. Pemerintah Kota Malang perlu menegakkan aturan terkait pengendalian miras di Kota Malang,” pungkas mantan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini. (inforial/ran)