Hore! Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibooking!

MALANG PT KAI sudah membuka penjualan tiket kereta api (KA) untuk masa Angkutan Lebaran 2025. Tiket dapat dipesan mulai H-45 sebelum tanggal keberangkatan. Penjualan tiket dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pemesanan yang telah ditentukan.

Ini disampaikan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.  Ia mengungkapkan, mulai tanggal 4 Februari 2025, KAI telah melakukan penjualan tiket Lebaran H-10 atau tanggal 21 Maret 2025 yang dapat dipesan melalui Access by KAI,  website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

“Disamping itu kami mengingatkan kepada calon penumpang agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin agar tidak keliru dalam pemilihan tanggal perjalanan mudiknya,” tambah Luqman.

Ia menjelaskan beberapa jadwal Pemesanan dan Keberangkatan. Di antaranya, pemesanan pada 4 Februari 2025 untuk keberangkatan Jumat 21 Maret 2025 (H-10), pemesanan pada 5 Februari 2025 untuk keberangkatan Sabtu, 22 Maret 2025 (H-9), pemesanan pada 6 Februari 2025 untuk keberangkatan Minggu, 23 Maret 2025 (H-8).

Kemudian pemesanan pada 7 Februari 2025 untuk keberangkatan Senin, 24 Maret 2025 (H-7), pemesanan pada 8 Februari 2025 untuk keberangkatan Selasa, 25 Maret 2025 (H-6), pemesanan pada 9 Februari 2025 untuk keberangkatan Rabu, 26 Maret 2025 (H-5) dan seterusnya.

“Dan kami mengingatkan agar melakukan pemesanan tiket sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI maupun kanal resmi untuk menghindari dari berbagai modus penipuan. Untuk penjulan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket secara go-show mulai tiga  jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Luqman.

Selain itu, dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, warga diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta agar tidak tertinggal kereta api.  Tarif tiket kereta api komersial di masa lebaran tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA). Dimana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah. (ran)

Sekarang

Libur 1 Muharram, TMR Dipadati 19.675 Pengunjung

Sekarang