Gubernur Pramono Teken Pergub, ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta  Pramono Anung akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta. Ia meminta seluruh ASN agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini  diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Agar aturan ini berjalan baik, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum. Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025) hari ini melansir dari beritajakarta.id.

Untuk mendukung kebijakan baru itu, Gubernur Pramono mengatakan, ASN bisa menggunakan layanan transportasi umum tersebut secara gratis. Ia mengungkapkan, 91 persen wilayah Jakarta saat ini telah terkoneksi dengan fasilitas angkutan umum. Untuk meningkatkan jangkauan layanannya, ke depan program JakLingko akan diperluas hingga ke wilayah penyangga Jakarta. Dan dilengkapi dengan fasilitas parkir untuk memudahkan masyarakat menggunakan transportasi umum.

“Nanti Jaklingko yang utamanya sekarang ini operasinya ada di dalam Jakarta kami akan menyiapkan juga di luar Jakarta supaya siapapun orang keluar dari rumah jalan sebentar ada fasilitas publik yang bisa dinaiki,” tandas Gubernur Pramono. (red)

Sekarang