Gedung Parkir Kayutangan Beroperasi, Motor Dilarang Parkir di Tepi Jalan Basuki Rahmat
MALANG– Sejak beroperasinya Gedung Parkir Kayutangan Heritage, mulai Rabu (7/1/2025) hari ini, jalan di Koridor Kayutangan steril dari parkir motor. Tak ada lagi motor yang boleh parkir di tepi Jalan Basuki Rahmat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menjadikan ini sebagai salah satu fase masa sosialisasi agar pengendara mulai terbiasa parkir di fasilitas yang mampu menampung hingga 800 kendaraan roda dua tersebut.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan operasional tahap dua merupakan kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan pada akhir tahun 2025.
Menurutnya, selama periode 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan gedung parkir tersebut.
“Sekarang ini kami memasuki tahap dua. Ini masih bagian dari sosialisasi kami kepada masyarakat. Jadi mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 nanti, parkir di Gedung Parkir Kayutangan Heritage masih gratis,” kata Jaya sapaan akrab Widjaja Saleh Putra, siang ini.
Ditegaskannya, kebijakan parkir gratis tersebut sengaja diterapkan agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan gedung parkir.
Tujuan utamanya membangun kebiasaan baru, yakni tidak lagi memarkir kendaraan roda dua di badan jalan Koridor Kayutangan Heritage yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan.
Dari sisi kapasitas, Jaya memastikan Gedung Parkir Kayutangan Heritage telah dirancang cukup besar untuk mengakomodasi kebutuhan parkir di pusat Kota Malang tersebut.
Pasalnya, kantong parkir tersebut juga terhubung langsung dengan gedung parkir vertikal di Jalan Majapahit. Sehingga membentuk satu sistem parkir terpadu.
“Secara keseluruhan, gedung parkir vertikal ini mampu menampung 40 unit kendaraan roda empat. Sedangkan untuk roda duanya bisa menampung sampai dengan 800 unit sepeda motor,” jelasnya.
Selain kapasitas memadai, Dishub juga memperkuat sosialisasi dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk membantu mengarahkan pengendara agar tertib sejak awal penerapan tahap dua.
Lebih lanjut, setelah 13 Januari 2026 nanti, operasional gedung parkir tetap akan berlanjut seperti biasa. Namun yang membedakan adalah layanan parkir tidak lagi gratis karena mulai diberlakukan tarif resmi bagi pelanggan. “Tarifnya nanti Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil,” pungkas dia. (cia)















