Efisiensi, DPRD Kota Malang Pangkas Anggaran Tahun 2026
MALANG– DPRD Kota Malang pasikan efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2026 mendatang. Sejumlah pos anggaran dipangkas. Salah satunya kegiatan reses. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi setelah proyeksi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Malang turun sebesar 21 persen pada tahun anggaran 2026.
Ini disampaikan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Selasa (7/10/2025) hari ini. Ia mengatakan hal ini menjadi opsi yang akan disesuaikan.
“Pastinya kami melakukan efisiensi. Kami menyesuaikan kegiatan tahun depan, termasuk dengan mengurangi jumlah peserta reses. Tahun ini maksimal 500 orang dan tahun depan kemungkinan 200 orang atau bahkan bisa lebih sedikit,” papar Mia sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Untuk tahun 2026, nilai TKD Kota Malang diperkirakan hanya mencapai Rp 1,05 triliun, turun dari Rp 1,34 triliun pada periode sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, kemampuan keuangan daerah dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, daerah dengan kemampuan keuangan di atas Rp 550 miliar masuk kategori tinggi. Kedua, daerah dengan kemampuan keuangan Rp 300–550 miliar dikategorikan sedang. Ketiga di bawah Rp300 miliar termasuk kategori rendah.
Perhitungan kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam aturan yang sama, mekanisme pelaksanaan reses juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah: tujuh kali untuk kategori tinggi, lima kali untuk sedang, dan tiga kali untuk rendah.
Meski jumlah peserta dan porsi kegiatan akan disesuaikan, Mia menegaskan bahwa substansi agenda reses tidak akan berkurang.
“Setiap anggota DPRD tetap berkomitmen menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Salah satu alternatifnya adalah dengan memperbanyak kunjungan daerah pemilihan (dapil), yang tidak memerlukan pembiayaan besar,” tambah Mia.
Selain agenda reses, DPRD Kota Malang juga akan menyesuaikan porsi kunjungan kerja (kunker) dengan kemampuan keuangan daerah. (inforial/cia)