Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Ekraf dan Kemenkop Tanda Tangan MoU
JAKARTA– Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Sinergi Ekonomi Kreatif dan Koperasi. MoU itu bertujuan menguatkan sinergi hexaxelix antarkementerian
Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan MoU ini selaras dengan visi Kementerian Ekraf. Yaitu menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah dan di sisi lain Kemenkop dengan program Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Ekraf Teuku Riefky menekankan kerja sama ini penting dalam hal pengembangan data, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitasi sistem pendanaan, penyediaan infrastruktur kreatif di desa, sistem pemasaran hingga membuka lapangan pekerja baru bagi generasi muda.
“Kita ingin lihat potensi di setiap desa-desa itu untuk memperkuat program Koperasi Desa Merah Putih, supaya juga bisa memfasilitasi produknya lintas desa lintas, kabupaten, bahkan lintas provinsi. Jadi nanti juga bersama Kementerian Koperasi kita bisa kurasi mana saja yang kita bisa angkat ke tingkat nasional, bahkan ke tingkat global,” kata Menteri Ekraf dalam sambutannya.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di kantor Kemenkop itu mencakup sejumlah ruang lingkup. Isi MoU antara Kementerian Ekraf dengan Kemenkop yakni
1. Dukungan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif;
2. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di sektor ekonomi kreatif;
3. Pemanfaatan akses pinjaman dan pembiayaan koperasi di sektor ekonomi kreatif;
4. Pemanfaatan sumber daya untuk mendukung pengembangan koperasi dan ekonomi kreatif;
5. Penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi koperasi melalui sektor ekonomi kreatif;
6. Peningkatan kapasitas dan pendampingan sumber daya manusia;
7. Perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan oleh koperasi di sektor ekonomi kreatif;
8. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; dan kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kerja sama ini sangat penting karena hakikatnya koperasi ini adalah kerja sama. Ia mengharapkan dengan kerja sama ini dapat terciptanya ekonomi Indonesia mampu dikuasai oleh produk dalam negeri.
“Karena hal ini sesuai dengan 4 program utama pemerintah, yaitu, membuka lapangan pekerjaan, swasembada pangan, swasembada energi dan hilirisasi. Kami meyakini hilirisasi ini tergambar dalam kerja sama ini antara Kemenkraf dengan Kemenkop,” ucap Menkop Budi Arie sembari menambahkan bahwa Kemenkop mencatat sudah terdapat 103 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini. (red)