Dua Perusahaan di Kota Malang Diadukan Belum Bayar  THR Karyawan

KOTA MALANG– Dua perusahaan di Kota Malang tercatat belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai atau karyawannya. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, Sabtu (6/4/24).

Ia menyampaikan jika perusahaan itu adalah perusahaan stasionary/buku dan sebuah perusahaan ekspedisi barang di Kota Malang. Satu perusahaan belum membayarkan THR sesuai dengan kesepakatan satu kali gaji. Sedangkan, untuk perusahaan ekspedisi dikatakannya  belum dibayarkan sama sekali dan pelapor masih membuat pengaduan tertulis kepada Disnaker PMPTSP.

“Sebelumnya ada tiga, tetapi yang satu sudah selesai. Tinggal dua ini yang belum. Kedua perusahaan ini masih ada pembicaraan lagi antara pengusaha dan pekerja. Biasanya kalau THR belum dibayarkan, nanti pekerja langsung lapor ke posko kami,” kata Arief.

Ditambahkannya, Disnaker PMPTSP Kota Malang akan terus memonitor dan melakukan pengecekan. Sehingga, diharapkan H-1 sebelum lebaran, THR yang menjadi hak pekerja dibayarkan sesuai dengan aturan satu kali gaji, bukan UMK.

Tentu ini masih kita cek dulu, pasti nanti biasanya seperti ini H-1 sudah selesai. Tetap kami  monitor terus. Ditambahkannya jika kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian masalah secara bipartit. Namun, apabila masalah itu tidak kunjung terselesaikan secara internal, maka pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan segera turun tangan.

“Alasan dari dua perusahaan itu beragam. Ada yang karena dana belum tersedia dan alasan lainnya. Namun, seharusnya bukan menjadi alasan karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan peraturan dari Kemnaker dan Surat Edaran Pj Gubernur terkait pembayaran THR,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan THR kepada karyawan, maka Disnaker PMPTSP Kota Malang akan segera melapor kepada Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat ya  izinnya bisa dicabut,” kata dia.

Arief juga menyampaikan jika nantinya setelah lebaran, seluruh Kepala Disnaker se Jawa Timur a akan dikumpulkan untuk mengevaluasi perusahaan yang tidak membayarkan THR dan menentukan tindak lanjut pemberian sanksi. (ran)

Sebagian Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang

Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang Segera Dimulai

Sekarang

Salsa Nadhif Bawa Kaleidoscope Night untuk Mental Health

Inspirasi

Investasi di pasar modal di Malang Raya meningkat Juli 2025

Sekarang

Sebagian Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang