Dua Caleg Terpilih DPRD Kota Malang Asal Nasdem Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN
KOTA MALANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencatat masih ada dua orang calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Malang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini disampaikan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ali Akbar, Senin (22/7/2024) sore. “Sampai sore ini kami masih menunggu dua orang,” tegas Ali saat ditanya update pelaporan LHKPN sebagai syarat pelantikan caleg terplih pada pemilihan legislatif Kota Malang yang diselenggarakan Februari lalu.
Dua orang caleg yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ini berasal dari satu partai politik. Yakni Partai Nasdem. Ali mengingatkan paling lambat memberikan tanda terima melakukan laporan LHKPN ke KPU Kota Malang pada 2 Agustus 2024.
Tanggal tersebut adalah batas akhir. Pasalnya sesuai aturan dalam PKPU, caleg harus melalporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. Caleg Terpilih DPRD Kota Malang rencananya dilantik 24 Agustus 2024.
“Jika tidak menyerahkan nama caleg tidak bisa masuk dalam usulan caleg yang akan dilantik dari KPU. Makanya kami ingatkan terus. kami juga sudah surati partai-partai bersangkutan,” pungkas Ali. (ran)