DPT Tambahan Kota Malang Capai 115 Orang
MALANG– Pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai dilakukan. Prosesnya sudah dilakukan pada penyusunan DPTb oleh Panitia Pemungut Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kota Malang sejak Juni lalu hingga nanti 7 Februari 2024.
Dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, pada periode 8 November hingga per 7 Desember lalu, DPTb Kota Malang tercatat sebanyak 115 orang pemilih.
Rinciannya, pemilih pindah masuk 72 orang. Sedangkan 43 pemilih merupakan penduduk pindah keluar.
“Menurut pantauan kami alasan pindah memilih pertama karena pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Kemudian ada yang menjadi tahanan (baik lapas/rumah tahanan),” jelas Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang M Hasby Ash Shiddiqy.
Yang terbanyak adalah sebanyak 85 orang pindah pilih karena sudah pindah domisili. Sedangkan 23 pemilih melakukan atau sedang menempuh pendidikan di tempat lain.
Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan hasil sejumlah 282 pemilih. Rinciannya 113 pemilih meninggal dunia sudah memiliki Suket (Surat Keterangan) dan 169 pemilih meninggal belum memiliki suket. Data tersebut tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan.
Selain itu hasil pengawasan terhadap jajaran KPU tentang Ketaatan Prosedur Pelayanan Pengurusan Pindah Pilih di Kota Malang masih berjalan sesuai aturan. Informasi dugaan pelanggaran pun nihil.
“Kami akan terus mengingatkan KPU Kota Malang untuk memastikan data DPTb dan DPK sudah terintegrasi dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),” jelasnya.
Terkait perubahan status pemilih seperti dari masyarakat sipil ke TNI/POLRI atau meninggal dunia, KPU Diminta menandai dan memvalidasi di Sidalih dan salinan DPT di TPS. Sehingga surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara. (ran)